Suara.com - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil ekstasi dan setengah kilogram sabu.
Eka mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial R (51). R ditangkap pada Selasa (18/2/2020) di Kecamatan Bram Hitam, Kabupaten Tanjabbar.
R ditangkap saat akan membawa narkoba itu ke dalam lapas. Bahkan dari hasil pemeriksaan, R mengaku sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam jok motor," kata Eka, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (19/2/2020).
Menurut Eka, R mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dicari keberadaannya. Kemudian tersangka juga diupah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali meloloskan barang haram itu ke dalam lapas.
Saat ditanya apakah tangkapan ini berkaitan dengan saat pemetaan jalur tikus, Eka mengatakan memang ada kaitannya. Banya saja masih akan di kembangkan dia lewat jalur yang mana mereka masuk.
"Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika ditarik garis lurus, maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional," Eka menerangkan.
Baca Juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Narkoba di Sumsel Divonis Mati