Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Syaban Muhammad terkait kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Syaban akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.
"Kami periksa Syaban dalam kapasitas saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2/2020).
Selain Syaban, KPK turut memanggil eks Kepala Staf Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Syahruzad Syam dan Yamsidar ibu rumah tangga. Keduanya juga sebagai saksi untuk Usman.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Pejabat Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
Untuk Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.
Perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.