Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kalapas II B Aceh Tamiang

Kamis, 20 Februari 2020 | 11:49 WIB
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kalapas II B Aceh Tamiang
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kalapas Klas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Davy Bartian terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Davy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan dan Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

"Kami periksa Davy dalam kapasitas saksi untuk dua tersangka TCW (Tubagus Chaeri Whardhana dan RAZ (Rahardian Azhar)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (20/2/2020).

Selain Davy, penyidik juga memanggil sejumlah saksi seperti Dian Anggraini selaku ibu rumah tangga, Meky Tanjung berprofesi dokter, Corporate Medical Management Director Rs OMNI Maria Yulita dan Direktur Utama PT. Glori Karsa Abadi Rahardian Azhar.

Baca Juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Manajer Medis RS Hermina Mekarsari

"Mereka diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW)," ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

Mereka adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) serta terpidana kasus kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah.

Baca Juga: Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI