Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!

Kamis, 20 Februari 2020 | 11:29 WIB
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher (Youttube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.

Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

Baca Juga: Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

  1. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
  2. Menjaga keutuhan keluarga.
  3. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam pasal 25 ayat 2.

Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

  1. Sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga.
  2. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
  3. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  4. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI