Suara.com - Kelakuan salah satu oknum PNS di Pemprov Sumatera Barat benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Ia nekat menilap duit infak Masjid Raya Sumbar nyaris Rp 1 miliar. Mirisnya lagi, bukan duit infak saya digelapkannya, namun juga uang APBD senilai Rp 1,5 miliar.
Dilansir dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat, Syaifullah membenarkan bahwa ada oknum ASN Pemprov Sumbar yang menggelapkan dana infak Masjid Raya Sumbar.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polresta Padang, dan sudah diperiksa Inspektorat juga BPK," ujar Syaifullah, Rabu (19/2/2020).
Menurut dia, oknum ASN tersebut sudah lama bekerja di Pemprov Sumatera Barat.
Baca Juga: Pernah Dilaporkan ke Polisi, Eks Dirut TJ Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 M
"Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulius Said mengatakan, telah melaporkan terduga pelaku penggelapan infak masjid ke polisi.
"Baznas menemukan laporan ada pengeluaran tanpa sepengetahuannya, lalu lapor ke saya. Sebenarnya kasus ini telah tercium semenjak Maret 2019, namun baru dilaporkan karena diminta inspektorat," ujar Yulius.
"Saya langsung minta tolong sekalian untuk mencek rekening masjid raya. Rekening infak masjid raya di atas nama oknum ASN tersebut bukan atas nama saya. Jadi saya tidak tahu sama sekali masalah uangnya, kecuali hari Jumat setelah penghitungan diumumkan berapa infak yang didapat," imbuh dia.
Yulius mengaku, selama ini dirinya hanya fokus pada masjid. Seperti mengenai siapa muazinnya, penceramahnya, dan tidak tahu masalah keuangan masjid.
Baca Juga: Jadi Ikon Kota Padang, Lebih Dekat dengan Masjid Raya Sumatera Barat
"Saldo terakhir rekening masjid raya hanya 5 juta. Itu mengherankan dan akhirnya terbukalah kasus ini," terangnya.
Masalah penggelapan uang infak itu saat ini sudah diserahkan ke Kabiro Bintal Pemprov Sumbar. Yulius pun siap diperiksa dan memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui.
Ia mengungkapkan, oknum ASN tersebut diduga menggunakan uang infak masjid hingga ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak masjid raya tapi juga dana APBD.
Dari kedua kasus tersebut RNT diduga menggelapkan uang lebih dari Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak masjid.
Oknum ASN terkait sudah diberhentikan semenjak Maret 2019 dari jabatannya yang sebelumnya adalah bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra.