Masalah penggelapan uang infak itu saat ini sudah diserahkan ke Kabiro Bintal Pemprov Sumbar. Yulius pun siap diperiksa dan memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui.
Ia mengungkapkan, oknum ASN tersebut diduga menggunakan uang infak masjid hingga ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak masjid raya tapi juga dana APBD.
Dari kedua kasus tersebut RNT diduga menggelapkan uang lebih dari Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak masjid.
Baca Juga: Pernah Dilaporkan ke Polisi, Eks Dirut TJ Diduga Gelapkan Uang Rp 1,4 M
Oknum ASN terkait sudah diberhentikan semenjak Maret 2019 dari jabatannya yang sebelumnya adalah bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra.