Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru

Rabu, 19 Februari 2020 | 23:09 WIB
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
Konferensi Pers LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan, Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Baca Juga: Pekan Depan Draf RUU Ibu Kota Diserahkan ke DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI