Suara.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah mengakui ada uang Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Hal itu, disampaikan Saiful usai diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (19/2/2020) malam.
Abdul Ghopur merupakan tersangka pemberi suap kepada Saiful llah.
"Ini kan, gara-gara pak Ghopur bantu Rp 300 juta untuk Deltras. Jadi aku yang kena," ungkap Saiful llah di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut penyidik KPK tengah menelisik adanya sejumlah aliran uang ke tim sepak bola Deltras Sidoarjo.
Baca Juga: Panggil Keluarga Wahyu, KPK Korek Soal Dugaan Aliran Uang dari Harun Masiku
Apalagi, KPK hari ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap anak kandung Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin. Amir diketahui adalah salah satu pengurus sepak bola Deltras Sidoarjo.
"Hari ini KPK memeriksa saksi Ahmad Amir Aslichin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur) di mana yang didalaminya adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepakbola Deltras Sidoarjo," ujar Ali
Dalam kasus ini, KPK menduga aliran uang suap Ibnu Hopur kepada Saiful llah mengalir ke Deltras Sidoarjo.
"Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain yang terkait masalah pendanaan yang ada semuanya nanti dengan persangkaan atau sangkaan terkait dengan pemberian dan penerimaan kepada salah satunya adalah Bupati Sidoarjo," tutup Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur Dinas PUPR di Sidoarjo.
Baca Juga: Tak Terima Dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa Ajukan Banding ke KPK