Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tugas di tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah menerima masukan tersebut, Jokowi disebut akan mengolahnya lebih lanjut. Mahfud dan Kompolnas menemui Jokowi di Istana pada Rabu (19/2/2020).
"Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke presiden dan presiden menyatakan akan diolah oleh presiden. Itu kemudian nanti kalau sudah oke, ya, jalan," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menerangkan bahwa penyidikan dan penyelidikan itu seharusnya hanya dilakukan oleh setingkat Polres karena partner imbangnya atau counterpartnya dengan Kejaksaan Agung. Sedangkan Kejaksaan Agung kata dia, hanya ada di tingkat kabupaten, kota dan provinsi.
Baca Juga: Eks Jurkam Jokowi Tak Masuk Konvensi Nasdem, Ketua DPD: Ini Amanat Pengurus
"Counterpartnya tuh yaitu pengadilan dan Kejaksaan kan hanya ada di kabupaten/kota, hanya itu alasannya," ujarnya.
Sebagai gantinya, tugas Polsek hanya fokus kepada pengayoman dan juga pendekatan restorative justice. Jadinya apabila ada perkara di setingkat kecamatan, maka Polsek lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
"Jadi tidak perlu diberi target harus menyelesaikan perkara pidana nanti malah cari-cari sendiri hal-hal yang kecil yang seharusnya diselesaikan berdasarkan asas kekeluargaan dan restorative justice," pungkasnya.