Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?

Rabu, 19 Februari 2020 | 20:55 WIB
Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?
Makam korban penembakan massal di Paniai, Papua, 2014. [Jubi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa berdarah Paniai yang terjadi pada 2014 kepada Kejaksaan Agung. Terkait itu, pihak pemerintah mengklaim bakal transparan terkait kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan pihaknya sudah menyerahkannya berkas penyelidikan kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari lalu.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 berkas penyelidikan hanya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/2/2020).

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengetahui hal tersebut. Teknisnya berkas yang sifatnya rahasia itu diserahkan kepada Kejagung dan akan didalami.

Baca Juga: Keinginan Presiden Jokowi soal Penurunan Harga Gas Masih Jadi Mimpi

Setelahnya Kejagung akan melaporkan kepada Mahfud dan disampaikan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi sekarang hadir di kejaksaan Agung dan kita terus mengolahnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian kasus-kasus HAM," kata Mahfud di kantornya.

Sementara Komnas HAM pernah menyampaikan ada indikasi obstruction of justice dalam pengusutan kasus Paniai yang menyebabkan empat orang meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Menanggapi hal itu, Mahfud selaku pemerintah mengklaim akan terbuka dalam proses penyelidikannya.

"Kita kan tidak mungkin juga sembunyi-sembunyi tetap itu akan dilakukan secara transparan. Dilanjutkan atau tidak dilanjutkan tetap transparan," pungkasnya.

Baca Juga: Menkeu Mau Tarik Dana BPJS, Andre: Pak Jokowi, Tolong Ditegur Jangan Pelit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI