Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong membenarkan bahwa satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara karena mencuri masker di tengah wabah virus corona COVID-19 di Hong Kong.
Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Ricky Suhendar mengatakan Masriki melakukan aksi kriminalnya di Causeway Bay. Masker itu dijualnya hingga mendapatkan uang 12 ribu dollar Hong Kong.
"Benar seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) a.n. Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah memutuskan hukuman penjara 4 minggu bagi yang bersangkutan. Selain itu, dia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 HKD sebagai hasil menjual masker curiannya," kata Ricky saat dihubungi Suara.com, Rabu (19/2/2020).
Ricky menyebut, selama proses persidangan, Masriki dimonitor oleh KJRI untuk memastikan ia mendapatkan penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.
Baca Juga: Curi 5.500 Masker saat Wabah Virus Corona, TKI di Hong Kong Dipenjara
"Namun demikian dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," ucapnya.
KJRI kemudian berharap kasus Masriki tidak terjadi lagi, mengingat masker ataupun alat kesehatan saat ini tengah langka akibat wabah virus corona COVID-19.
"KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," tegas Mandala.
Dia mengungkapkan, saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 sehingga KJRI belum dapat menengok Masriki.
Selain itu KJRI Hong Kong terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi, pemerintah daerah dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para WNI yang membutuhkannya.
Baca Juga: Cara Terbaik Mencuci Tangan untuk Mencegah Virus Corona Covid-19
"Sampai saat ini KJRI telah salurkan lebih dari 150 ribu masker secara gratis bagi para PMI di Hong Kong," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, TKI bernama Masriki dipenjara di Hong Kong setelah terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda. Pengadilan mengungkap, Masriki akan menjual kembali masker curiannya.
Wanita 35 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini dipenjara selama satu bulan atas pencurian masker.
Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.
Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi. Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya.
Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.
Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.