Suara.com - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah memasuki babak baru setelah tata tertib (tatib) pemilihan telah ditetapkan. Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Panlih ini terdiri dari unsur setiap fraksi. Setiap fraksi mengirimkan satu perwakilannya untuk menjadi Panlih.
"Anggotanya sembilan orang dari setiap fraksi," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Meski terdiri dari setiap fraksi, PDI-P disebutnya tidak boleh maju sebagai calon ketua Panlih. Selain itu Gerindra dan PKS selaku partai pengusung juga tidak bakal dilibatkan.
Baca Juga: Rahasiakan Rekomendasi Formula E, DPRD Semprot Kadisbud: Itu Uang Rakyat!
"Gini kita sepakati kemarin tidak Gerindra, tidak PKS, PDI-P juga enggak. Nanti diserahkan ke kawan-kawan (fraksi lainnya)," jelasnya.
PDI-P tidak boleh jadi ketua Panlih, kata Taufik, karena memiliki hak suara terbanyak dalam pemilihan. Partai lambang banteng itu memang mempunyai 25 kursi di DPRD DKI, paling banyak dari fraksi yang lain.
"PDI-P merasa porsi partai besar, jadi dikasih ke yang lain," tuturnya.
Pihak pimpinan DPRD disebutnya sudah mengirimkan surat kepada seluruh fraksi. Nantinya hari Senin pekan depan, tiap fraksi akan menyetorkan namanya yang diakukan sebagai anggota Panlih.
Ketua Panlih juga nantinya dipilih secara musyawarah oleh anggota Panlih sendiri. Setelah itu proses kerja seperti yang sudah ditulis dalam tatib akan dilaksanakan Panlih.
Baca Juga: Kadisbud DKI Klaim Keluarkan Rekomendasi, Ketua DPRD: Belajar Aturan Dulu!
"Kemudian nanti ditetapkan, terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon," pungkasnya.