Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga

Rabu, 19 Februari 2020 | 19:24 WIB
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Ilustrasi keluarga. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perbedaan antara kewajiban suami dan istri dalam RUU tersebut mengundang berbagai komentar. Banyak warganet menganggap perbedaan mencolok tersebut malah terkesan terlalu mendomestifikasi peran istri dalam keluarga.

Sepeti komentar akun twitter Sarah Pandjaitan, "Istri disebut wajib mengurusi urusan rumah tangga, Para suami se-insecure ini kepada istri yang bekerja/berkarir?"

Akun Ahmad Mujahid juga berkomentar, "Tidak setuju, apa bedanya istri sama ART?"

RUU ketahanan Keluarga sendiri merupakan usulan inisiatif perorangan dari anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

Baca Juga: RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI