Suara.com - Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat terutama dalam media sosial. Beberapa pasal dianggap terlalu mendikte dan mengurusi urusan privat warga dan cukup kontradiktif dari satu pasal ke pasal lain. Pada pasal 24 ayat 3 menyatakan, “Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak yang seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.”
Pada pasal 24 memang disebutkan tentang kesetaraan kedudukan dan hak suami dan istri, namun nyatanya pasal tersebut cukup kontradiktif dengan pasal berikutnya. Pada Pasal 25 Ayat 3 menyebutkan, bahwa istri memiliki kewajiban, antara lain:
a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. Menjaga keutuhan keluarga; serta
Baca Juga: RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor
c. Memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan kewajiban istri, pasal 25 ayat 2 menjelaskan rincian kewajiban suami dalam keluarga, antara lain:
a. Sebagai Kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
Baca Juga: Demokrat: Lucu, Pasal 170 RUU Cipta Kerja Prioritas Kok Salah Ketik
d. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.