Suara.com - LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota polisi dari Polsek Matraman, Jakarta Timur saat menggeledah paksa kantor mereka.
Salah satu pengacara LBH APIK, RR Sri Agustin mengatakan, aksi intimidasi itu terjadi lantaran polisi menuding mereka melakukan penculikan terhadap seorang perempuan berinsial DW (21).
"Mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang melakukan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedural dan tanpa landasan hukum. LBH APIK Jakarta mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang membiarkan terjadinya intimidasi dan ancaman kekerasan kepada staf LBH APIK Jakarta," ujar Agustin dalam jumpa pers di kantor LBH, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Agustin menceritakan kasus tersebut bermula saat DW mendatangi kantor LBH APIK pada 30 Januari 2020 lalu untuk berkonsultasi soal kasus kekerasan yang menimpanya. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan DW merupakan rujukan dari Komnas Perempuan.
Baca Juga: LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum
"DW datang ke kantor LBH APIK Jakarta untuk berkonsultasi hukum atas kasusnya. Dalam konsultasi tersebut, DW diterima oleh salah satu pengacara dan relawan LBH APIK Jakarta," kata Agustin.
Saat berkonsultasi, kata dia, DW mengaku sudah kabur dari rumahnya selama satu minggu. Alasannya minggat dari rumah karena mendapatkan tindakan kekerasan dari orang tuanya yang tak setuju atas hubungan DW dengan kekasihnya berinisial Bd karena perbedaan agama.
Kata dia, dalam konseling pertama pada hari Kamis, 30 Januari 2020 tersebut, belum ada pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk penyelesaian masalah. Konsultasi tersebut masih berfokus pada penggalian masalah yang dihadapi DW.
Pada Sabtu, (1/2/2020), DW sempat menceritakan kepada LBH APIK saat orang tua pacarnya didatangi anggota Polsek Matraman berinisial TR dengan dalih mencari keberadaannya. Polisi itu disebut tak berhasil bertemu DW lantaran saat itu sedang bersama kekasihnya di Cikarang, Jawa Barat.
Lalu anggota polisi itu kembali menghubungi DW dan sepekat untuk bertemu di kantor LBH APIK pada 3 Februari 2020.
Baca Juga: Kekerasan Pada Perempuan Meningkat, Inilah 5 Tuntutan LBH APIK
Agustin menyampaikan, kedatangan anggota Polsek tersebut untuk mengkroscek langsung mengenai laporan yang disampaikan orang tua DW. Kepada polisi tersebut, DW mengaku alasannya kabur dari rumah karena orang tuanya diduga melakukan kekerasan akibat DW berhubungan dengan Bd.
Dalam pertemuan dengan polisi itu, kata dia, DW sempat memberikan surat kepada polisi tersebut yang ditujukan untuk orang tuanya.
Setelah TR meninggalkan kantor LBH APIK, salah satu staf LBH APIK meminta DW untuk pulang. DW kemudian mengikuti permintaan LBH APIK dan meninggalkan kantor LBH APIK pada jam 13.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, anggota Polsek TR kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR.
Mereka datang dengan alasan surat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK. Bahkan, polisi tersebut mau melakukan penggeledahan di kantor LBH Apik atas tuduhan telah menyembunyikan DW.
LBH APIK Jakarta, kata Agustin langsung menolak permintaan pengeledahan yang akan dilakukan oleh TR dan PR karena kedua anggota polisi itu tidak dapat menunjukkan surat tugas penggeledahan.
"Setelah diberikan penjelasan oleh LBH APIK Jakarta bahwa DW tidak ada di kantor LBH APIK dan DW meminta pendampingan LBH APIK Jakarta jika harus bertemu dengan orangtuanya, Setelah diberi penjelasan tersebut TR dan PR meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta," kata dia.
Tak lama kemudian, kata Agustin, orang tua DW dan segerombolan orang yang diduga preman bayaran menyantroni kantor LBH Apik. Mereka menggedor pintu kantor dan meminta agar DW keluar. Bahkan mereka mengancam akan merusak kantor LBH APIK Jakarta jika tidak mempertemukan DW.
Orang tua DW menduga LBH APIK menyembunyikan DW. Ayah DW saat itu memaksa untuk menggeledah seluruh ruangan kantor LBH APIK Jakarta untuk mencari DW.
Pihak LBH juga meminta pengamanan dari Polsek Kramatjati lantaran khawatir dengan tindakan arogan gerombolan orang yang ikut bersama ayah DW.
"Karena terus memaksa, LBH APIK mengizinkan dengan ditemani staf LBH APIK Jakarta dan seorang anggota kepolisan Polsek Kramatjati, ayah DW dipersilakan untuk memeriksa setiap ruangan di LBH APIK Jakarta," kata dia.
"Setelah DW tidak ditemukan di kantor LBH APIK Jakarta, ayah DW keluar dari kantor LBH APIK Jakarta jam 16.00 WIB dan menemui gerombolan orang yang masih menunggu di depan kantor LBH APIK Jakarta," sambungnya.
Dia menyangkal terkait tuduhan penculikan dan penyekapan yang disampaikan oleh orang tua DW. Agustin juga menyebutkan lembaga bantuan seperti LBH APIK tidak bisa dikenakan pidana jika sedang melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
"LBH APIK bukanlah individu yang membawa pergi seseorang untuk melawan hukum, bahwa mitra datang ke LBH APIK Jakarta dengan kesadaran dan kebutuhan akan perlindungan hukum dirinya pribadi sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan," katanya.
Buntut dari insiden itu, LBH APIK telah melaporkan aksi penggeledahan paksa dan aksi persekusi di kantor mereka kepada Polres Jakarta Timur.
Selain itu, LBH APIK kasus tersebut ke Divpropam Mabes Polri terkait dugan maladministrasi Polsek Matraman terkait penggeledahan paksa dan intimidasi yang terjadi di kantor mereka.
"Tindakan maladministratif serta pembiaran oleh anggota kepolisian Polsek Matraman, Jakarta Timur ini dilatarbelakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta terhadap DW atas rujukan dari Komnas Perempuan," kata dia.