"LBH APIK bukanlah individu yang membawa pergi seseorang untuk melawan hukum, bahwa mitra datang ke LBH APIK Jakarta dengan kesadaran dan kebutuhan akan perlindungan hukum dirinya pribadi sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan," katanya.
Buntut dari insiden itu, LBH APIK telah melaporkan aksi penggeledahan paksa dan aksi persekusi di kantor mereka kepada Polres Jakarta Timur.
Selain itu, LBH APIK kasus tersebut ke Divpropam Mabes Polri terkait dugan maladministrasi Polsek Matraman terkait penggeledahan paksa dan intimidasi yang terjadi di kantor mereka.
"Tindakan maladministratif serta pembiaran oleh anggota kepolisian Polsek Matraman, Jakarta Timur ini dilatarbelakangi oleh penanganan pendampingan hukum yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta terhadap DW atas rujukan dari Komnas Perempuan," kata dia.
Baca Juga: LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum