Dalam pertemuan dengan polisi itu, kata dia, DW sempat memberikan surat kepada polisi tersebut yang ditujukan untuk orang tuanya.
Setelah TR meninggalkan kantor LBH APIK, salah satu staf LBH APIK meminta DW untuk pulang. DW kemudian mengikuti permintaan LBH APIK dan meninggalkan kantor LBH APIK pada jam 13.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, anggota Polsek TR kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR.
Mereka datang dengan alasan surat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK. Bahkan, polisi tersebut mau melakukan penggeledahan di kantor LBH Apik atas tuduhan telah menyembunyikan DW.
LBH APIK Jakarta, kata Agustin langsung menolak permintaan pengeledahan yang akan dilakukan oleh TR dan PR karena kedua anggota polisi itu tidak dapat menunjukkan surat tugas penggeledahan.
Baca Juga: LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum
"Setelah diberikan penjelasan oleh LBH APIK Jakarta bahwa DW tidak ada di kantor LBH APIK dan DW meminta pendampingan LBH APIK Jakarta jika harus bertemu dengan orangtuanya, Setelah diberi penjelasan tersebut TR dan PR meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta," kata dia.
Tak lama kemudian, kata Agustin, orang tua DW dan segerombolan orang yang diduga preman bayaran menyantroni kantor LBH Apik. Mereka menggedor pintu kantor dan meminta agar DW keluar. Bahkan mereka mengancam akan merusak kantor LBH APIK Jakarta jika tidak mempertemukan DW.
Orang tua DW menduga LBH APIK menyembunyikan DW. Ayah DW saat itu memaksa untuk menggeledah seluruh ruangan kantor LBH APIK Jakarta untuk mencari DW.
Pihak LBH juga meminta pengamanan dari Polsek Kramatjati lantaran khawatir dengan tindakan arogan gerombolan orang yang ikut bersama ayah DW.
"Karena terus memaksa, LBH APIK mengizinkan dengan ditemani staf LBH APIK Jakarta dan seorang anggota kepolisan Polsek Kramatjati, ayah DW dipersilakan untuk memeriksa setiap ruangan di LBH APIK Jakarta," kata dia.
"Setelah DW tidak ditemukan di kantor LBH APIK Jakarta, ayah DW keluar dari kantor LBH APIK Jakarta jam 16.00 WIB dan menemui gerombolan orang yang masih menunggu di depan kantor LBH APIK Jakarta," sambungnya.
Baca Juga: Kekerasan Pada Perempuan Meningkat, Inilah 5 Tuntutan LBH APIK
Dia menyangkal terkait tuduhan penculikan dan penyekapan yang disampaikan oleh orang tua DW. Agustin juga menyebutkan lembaga bantuan seperti LBH APIK tidak bisa dikenakan pidana jika sedang melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat.