Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pemilihan Wagub cepat dilakukan. Hal ini menyusul ditetapkannya tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) oleh DPRD Jakarta.
Tatib ini sendiri akan menjadi dasar hukum untuk melakukan proses pemilihan. Anies ingin nanti prosesnya berjalan efisien dan efektif. DPRD Jakarta telah menetapkan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub).
"Jadi kita berharap dengan begitu persidangan-persidangan di Dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Anies menganggap komponen untuk melakukan penentuan pengganti Sandiaga Uno sudah lengkap. Pasalnya penentuan tatib ini berjalan cukup panjang sejak era Anggota DPRD Jakarta periode lama.
Baca Juga: Dibandingkan dengan Anies di UMY, Ganjar Tak Cuma Sekali Temui Massa Demo
"Khusus bagian tentang pemilihan wagub yang sebelumnya belum ada, sekarang sudah ada," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) dari setiap fraksi.
Anies berharap Panlih nantinya bisa segera bekerja untuk memverifikasi dua calon, Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansyah Lubis yang ditunjuk PKS.
"Kami berharap panitia khusus yang ada termaktub dalam salah satu pasal di tatib ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan," pungkasnya.
Diketahhui, DPRD Jakarta telah selesai membahas tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Aturan ini dimasukan dalam tatib DPRD periode 2019-2024.
Baca Juga: Rusuh, Massa Demo Jebol Pagar Balai Kota Minta Ketemu Anies
Pengesahan dilakukan hari ini, Rabu (19/2/2020) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio menyatakan tatib DPRD resmi dijadikan peraturan