Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda

Rabu, 19 Februari 2020 | 17:39 WIB
Kivlan Zen Masuk RS Karena Asma, Sidang Pembacaan Putusan Sela Ditunda
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan putusan sela atas terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen pada Rabu (19/2/2020) ditunda. Sebab, Kivlan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena sakit.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta menerangkan kliennya masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (18/2/2020) malam. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat mengalami sakit batuk hingga asma.

"Selasa sekitar pukul 20.00 WIB, Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan. Oleh dokter yang menangani dinyatakan jika Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat," kata Tonin kepada Suara.com, Rabu sore.

Atas hal tersebut, Kivlan harus menjalani pemeriksaan kesehatan sehingga urung hadir dalam sidang hari ini. Sebab, dia harus menjalani rawat inap kurang lebih 10 hari.

Baca Juga: Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang Eksepsi

"Hari ini, menjalani pemeriksaan atau scan dan tidak dapat menghadiri persidangan karena masih harus dirawat inap sekitar 10 hari," kata Tonin.

Tonin menyebut hakim Ketua sepakat untuk menunda pembacaan putusan sela hingga menunggu kesehatan Kivlan pulih. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga sepakat agar Kivlan bisa berobat alternatif ke Kota Padang seusai pembacaan putusan sela.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

"Dalam persidangan sekitar jam 12.15 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim dan anggota perkara no 960/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst., menunda pembacaan putusan sela sampai dengan Terdakwa Kivlan Zen dinyatakan sehat," sambungnya.

"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela dan Ketua Majelis Hakim menyetujui ijin pengobatan alternatif ke Padang setelah pembacaan putusan sela," tutup Tonin.

Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Baca Juga: Kivlan Zen Sebut Ketua Wantimpres Wiranto sebagai Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI