Suara.com - Pemerintah sudah menerima informasi kesembuhan satu Warga Negara Indonesia (WNI) dari virus corona COVID-19. WNI tersebut sebelumnya menjalani perawatan lebih dari 2 minggu di Rumah Sakit Umum Singapura, namun belum akan memulangkannya.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, beralasan WNI yang merupakan pekerja migran tersebut tidak berkenan memberikan identitas kepada KBRI di Singapura.
"Tapi yang bersangkutan memang tidak bersedia memberikan datanya kepada KBRI, tentunya kami memahami dan menghargai itu, kami mendapatkan informasi hanya dari pihak otoritas Singapura," kata Judha saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Judha menegaskan bahwa Kemenlu tidak mengetahui keberadaan WNI tersebut apakah kembali ke majikannya atau pergi ke suatu tempat, yang pasti KBRI memberikan nomor kontak yang bisa ia hubungi jika membutuhkan bantuan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Tinju Dunia: Dampak Virus Corona, Daud Yordan Batal Tarung di Singapura
"Pergerakannya menjadi privasi dari yang bersangkutan," tegasnya.
Diketahui, WNI tersebut sebelumnya dinyatakan positif corona sejak 3 Februari 2020 karena tertular dari majikannya yang baru pulang dari China, ia langsung dilarikan ke rumah sakit umum Singapura.
Sembuhnya WNI di Singapura yang terjangkit virus corona itu dipastikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Singapura. Menurut KBRI, WNI itu sembuh pada 18 Februari 2020 kemarin.
"Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa WNI yang dinyatakan sebagai ke-21 positif Covid-19 di Singapura dari Cluster Yong Thai Hang medical shop pada 4 Februari 2020 lalu, telah dinyatakan sembuh dan telah dipulangkan dari rumah sakit," tulis KBRI Singapura dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2020).
Dia menjadi orang ke-21 dinyatakan positif terjangkit virus corona di Singapura.
Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Singapura Pangkas Pertumbuhan Ekonominya