Suara.com - Polisi telah menangkap empat sopir bajaj lantaran ikut menjadi pemeran terkait rekayasa video aksi baku hantam di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, keempat sopir bajaj ini dibayar Rp 500 ribu per orang untuk membuat video yang menjadi hoaks itu.
"Awalnya yang ditangkep pelaku perkelahian, mereka taunya dibayar untuk berantem dengan nominal Rp500.000. Ada 4 orang yang dibayar, yaitu para tukang bajaj. Dari keterangan itu kami cari pelaku sebenarnya," kata Heru saat merilis kasus video rekayasa MH Thamrin di depan Pos Polisi Bundaran HI, Rabu (19/2/2020).
Adapun empat orang yang dibayar oleh tersangka untuk beradegan perkelahian ala wing chun adalah Suwarto, Didi, Bambang serta Abdul.
Baca Juga: Viral di Medsos, Info Longsor di Tol Cipularang Ternyata Hoaks
Salah satu sopir yang biasa mangkal dekat Pusat Perbelanjaan Sarinah mengaku awalnya ditawarkan untuk membuat video rekayasa sebagai konten untuk panjat sosial ilegal di media sosial instagram.
"Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kami ambil," kata dia.
Di tempat yang sama, F yang merupakan pelaku utama pembuatan video rekayasa MH Thamrin mengatakan tidak mengira video yang ingin diviralkannya itu dapat meresahkan warga ibu kota lainnya untuk melintasi Jalan MH Thamrin.
"Saya mau bikin konten melibatkan seni bela diri, memberi edukasi masyarakat pentingnya bela diri dari konten itu," kata F.
F pun mengakui tujuan pemilihan Jalan MH Thamrin untuk membuat adegan rekayasa itu karena melihat kawasan MH Thamrin sebagai jantung dari Ibu Kota.
Baca Juga: Komunitas Orami, Tempat Para Moms Berbagi Informasi dan Menangkal Hoaks
Ia berharap pengikut dan penontonnya di media sosial dapat bertambah dengan lokasi yang strategis dibanding lokasi lainnya di Ibu Kota.
"Tidak tahu akan bikin resah. Ga mikir kesitu. Itulah salahnya kita," kata F.
Atas perbuatannya baik F maupun YI (21) yang merekam serta menyebarkan video rekayasa itu terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.