Suara.com - Masriki, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong dipenjara setelah terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda. Pengadilan mengungkap, Masriki akan menjual kembali masker curiannya.
Wanita 35 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini dipenjara selama satu bulan atas pencurian masker.
Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.
Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi. Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya.
Baca Juga: Teaser Film Generasi 90an: Melankolia Resmi Dirilis
Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.
Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.
"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu - bukan waktu untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah gila," kata Kelly Shui.
Jaksa penuntut mengatakan Masriki dua kali berkunjung ke toko di Causeway Bay Center, Sugar Street pada hari Jumat.
Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 topeng yang dipesan oleh pembeli Indonesia bernama Sri Yatin. Lalu setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi, dibeli oleh pembeli bernama Ita.
Baca Juga: Kenalkan Seni dan Budaya Dayak, Guru SMP Terbang Keliling Indonesia
Masker pada pencurian pertama dijual HK $ 7.140 atau setara Rp 12.5 juta. Sementara yang kedua, tidak jelas dijual lagi atau diberikan.
Aksi pencurian terungkap pada tengah hari di hari yang sama. Saat ketiga kalinya ke toko tersebut, Masriki dicegat dan ditangkap.
Masriki mengaku bersalah pada hari Senin atas dua tuduhan pencurian. Pelanggaran ini dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Menurut penasihat hukum Sammy Hui, kliennya melakukan pencurian karena kesulitan keuangan. Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.
Hui menambahkan, Masriki tidak berniat mencuri masker di toko. Ia mengaku telah mengenali box masker di sana lalu membuat keputusan spontan untuk berpura-pura menjadi orang lain dan memgambilnya.