Curi 5.500 Masker saat Wabah Virus Corona, TKI di Hong Kong Dipenjara

Rabu, 19 Februari 2020 | 16:51 WIB
Curi 5.500 Masker saat Wabah Virus Corona, TKI di Hong Kong Dipenjara
Ilustrasi orang memakai masker. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aksi pencurian terungkap pada tengah hari di hari yang sama. Saat ketiga kalinya ke toko tersebut, Masriki dicegat dan ditangkap.

Masriki mengaku bersalah pada hari Senin atas dua tuduhan pencurian. Pelanggaran ini dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Menurut penasihat hukum Sammy Hui, kliennya melakukan pencurian karena kesulitan keuangan. Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.

Hui menambahkan, Masriki tidak berniat mencuri masker di toko. Ia mengaku telah mengenali box masker di sana lalu membuat keputusan spontan untuk berpura-pura menjadi orang lain dan memgambilnya.

Baca Juga: Teaser Film Generasi 90an: Melankolia Resmi Dirilis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI