Harun Tak Terdeteksi, Kemenkumham Salahkan Vendor SIMKIM Bandara Soetta

Rabu, 19 Februari 2020 | 16:44 WIB
Harun Tak Terdeteksi, Kemenkumham Salahkan Vendor SIMKIM Bandara Soetta
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan dari Kemenkumham, Kominfo, Bareskrim Polri dan BSSN telah selesai melakukan investigasi soal caleg PDIP, Harun Masun yang kini masih menjadi buronan di KPK.

Investigasi tim gabungan Perlintasan Keimigrasian itu dilakukan sejak 31 Januari sampai 18 Februari 2020.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan mengatakan, tim menemukan adanya ketidakcocokan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Mereka telah memeriksa seperti Manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F milik PT Angkasa Pura II hingga Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan di Terminal 2F Bandara Soekamo-Hatta.

Baca Juga: Pengacara Nurhadi: Haris Azhar Cari Sensasi, Mau Adu Domba KPK

Tim Gabungan Perlintasan Keimigrasian saat mengungkapkan hasil investigasi Harun Masiku di Kemenkumham, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Tim Gabungan Perlintasan Keimigrasian saat mengungkapkan hasil investigasi Harun Masiku di Kemenkumham, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).

Kemudian, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.
Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Syofian di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2020).

Dari hasil investigasi, kata dia, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 lalu. Hal itu berdasarkan pantuan rekaman CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter pihak imigrasi.

"Pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.

Sofyian mengklaim bahwa setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.

Baca Juga: Panggil Keluarga Wahyu, KPK Korek Soal Dugaan Aliran Uang dari Harun Masiku

Maka itu, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.

Dia menyebut pihak imigrasi baru melakukan pengecekan pada 10 Januari 2020, sehingga memang terjadinya keterlambatan data.

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.

Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap vendor yang dianggap melakukan kelalaian. Alasannya hal itu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Itu menjadi ranah dari pak Menteri," ujarnya.

Sofyian menyebut bahwa tim gabungan yang dibentuk hanya memberikan rekomendasi atas terjadinya kesalahan sistem.

"Berdasarkan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI