Dia menyebut pihak imigrasi baru melakukan pengecekan pada 10 Januari 2020, sehingga memang terjadinya keterlambatan data.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.
Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap vendor yang dianggap melakukan kelalaian. Alasannya hal itu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Itu menjadi ranah dari pak Menteri," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Nurhadi: Haris Azhar Cari Sensasi, Mau Adu Domba KPK
Sofyian menyebut bahwa tim gabungan yang dibentuk hanya memberikan rekomendasi atas terjadinya kesalahan sistem.
"Berdasarkan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data," kata dia.