Suara.com - Kementerian Kesehatan menandatangani nota kesepahaman atau MoU bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sama menuju Pilkada serentak September 2020 mendatang.
Kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020 itu dilakukan untuk mencegah adanya korban sakit atau bahkan jiwa dalam pemilu seperti Pilpres 2019 lalu.
"Kita ingin menyehatkan petugas-petugas dalam pemilihan pilkada apapun nanti pemilihan sampai di tingkat nasional. Kita betul-betul berkaca pada hal-hal yang sudah pengalaman-pengalaman lalu," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi usai acara Rakerkesnas di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Meski begitu, Oscar mengaku belum tahu teknis kerjasama antar kementerian dan lembaga tersebut.
Baca Juga: Modus Ngobrol, Ketua KPU Banjarmasin Cabuli Siswa Magang di Toilet Hotel
"Misalnya dalam hal pemeriksaan petugas, kemudian di dalam hal menjaga kesehatan petugas saat di lapangan, itu kan harus dilakukan dengan betul-betul baik, nanti teknisnya saya belum begitu," ujar dia.
Diketahui, berdasarkan data resmi KPU, total ada 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit saat bertugas di Pemilu 2019 lalu.