Suara.com - Beredar konten yang mengklaim Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin berkata bahwa Presiden Joko Widodo ahli menipu rakyat.
Konten tersebut disebarkan oleh akun Facebook Yudi Fui atau @yudi.fui.33, Selasa, 18 Februari 2020. Ia mengunggah tampilan layar Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin disertai narasi menyudutkan Wapres dan Presiden.
Berikut narasi lengkapnya:
"KALO URUSAN NIPU RAKYAT JOKOWI AHLINYA SAYA JUGA DIAJARINYA SEKARANG SUDAH LANCAR."
Baca Juga: Mahfud Usulkan Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara
Benarkah Ma’ruf Amin melontarkan kata-kata bahwa Presiden Joko Widodo ahli menipu rakyat sebagaimana klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang dimuat dalam unggahan akun Facebook Yudi Fui atau @yudi.fui.33 adalah tidak benar.
Diketahui foto Wapres Ma’ruf dalam tampilan layar unggahan tersebut adalah karya Jurnalis CNN Indonesia, Christie Stefanie.
Foto tersebut dipakai dalam artikel cnnindonesia.com berjudul “Ketua MUI Tak Setuju Penghayat Kepercayaan Tercantum di KTP” yang dimuat pada Rabu, 15 November 2017.
Baca Juga: DPR Minta Cleansing Data Peserta BPJS Kesehatan
Foto serupa juga dimuat dalam oleh waspada.co.id dalam artikel “DAMPINGI JOKOWI, MA’RUF AMIN NON AKTIF DARI KETUA MUI” yang tayang pada 29 Agustus 2018.
Selain itu, tidak ditemukan informasi bahwa Ma’ruf Amin mengeluarkan pernyataan sebagaimana klaim dalam unggahan akun Facebook Yudi Fui atau @yudi.fui.33. Baik dalam berita yang dimuat oleh cnnindonesia.com atau waspada.co.id.
Berikut isi artikel lengkap yang ditayangkan oleh CNNIndonesia.com:
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengisian penganut kepercayaan dalam kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Ma’ruf menegaskan, kolom agama menjadi bentuk identitas setiap warga Indonesia seklaigus menjadi dasar penghayat kepercayaan dikoordinasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan dan bukan Kementerian Agama.
Atas dasar itu, Ma’ruf menyatakan kolom agama seharusnya hanya diisi dengan enam agama yang diakui pemerintah.
“Yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama,” ujar Ma’ruf di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (15/11).
Pencantuman identitas agama dalam kolom agama, lanjut Ma’ruf, merupakan keputusan politik yang telah dibuat banyak pihak dan diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Beleid itu mengatur, KTP mencantumkan keterangan salah satunya agama.
Lebih lanjut, Ma’ruf menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dapat langsung menjalaninya. Menurutnya hal ini akan menimbulkan persoalan.
“Sekarang MK membuat keputusan yang lain, hanya berpegang pada prinsip perundang-undanganan tanpa memperhatikan kesepakatan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu mengandung masalah,” kata dia.
Kesimpulan
Jadi, informasi yang yang diklaim oleh akun Facebook Yudi Fui atau @yudi.fui.33 tidak benar. Konten tersebut termasuk dalam Misleading Content atau konten yang menyesatkan.