Selain itu, tidak ditemukan informasi bahwa Ma’ruf Amin mengeluarkan pernyataan sebagaimana klaim dalam unggahan akun Facebook Yudi Fui atau @yudi.fui.33. Baik dalam berita yang dimuat oleh cnnindonesia.com atau waspada.co.id.
Berikut isi artikel lengkap yang ditayangkan oleh CNNIndonesia.com:
Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengisian penganut kepercayaan dalam kolom agama Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Ma’ruf menegaskan, kolom agama menjadi bentuk identitas setiap warga Indonesia seklaigus menjadi dasar penghayat kepercayaan dikoordinasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan dan bukan Kementerian Agama.
Baca Juga: Mahfud Usulkan Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara
Atas dasar itu, Ma’ruf menyatakan kolom agama seharusnya hanya diisi dengan enam agama yang diakui pemerintah.
“Yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama,” ujar Ma’ruf di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (15/11).
Pencantuman identitas agama dalam kolom agama, lanjut Ma’ruf, merupakan keputusan politik yang telah dibuat banyak pihak dan diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Beleid itu mengatur, KTP mencantumkan keterangan salah satunya agama.
Lebih lanjut, Ma’ruf menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah dapat langsung menjalaninya. Menurutnya hal ini akan menimbulkan persoalan.
Baca Juga: DPR Minta Cleansing Data Peserta BPJS Kesehatan
“Sekarang MK membuat keputusan yang lain, hanya berpegang pada prinsip perundang-undanganan tanpa memperhatikan kesepakatan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu mengandung masalah,” kata dia.