Suara.com - DPRD DKI Jakarta mencecar Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Hendri Wardhana soal rekomendasi Formula E di Monas. Pasalnya Iwan dianggap merahasiakan soal rekomendasi itu ke publik.
Hari ini, Komisi E menggelar rapat yang memanggil pihak-pihak terkait urusan rekomendasi di Monas. Rapat ini bertujuan mendengar keterangan dari para anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pemberian rekomendasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menyesalkan tindakan Iwan yang menutupi dengan alasan publik tak perlu tahu urusan dapur Disbud. Menurutnya, sikap Iwan itu tidak pantas.
"Kemudian direspons dengan menurut saya ini kurang pantes ya. Pak Iwan, bahwa itu urusan dapur kami, itu uang saya, uang kami, enggak usah ikut-ikut. Saya rasa itu komunikasi yang enggak baik," kata Zita dalam rapat Komisi E di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Ada Formula E, BMW Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia
Zita mengatakan padahal meski Iwan mengklaim urusan dapurnya tidak boleh diketahui, nyatanya masih banyak masalah di dalamnya. Pasalnya, belakangan terungkap rekomendasi agar Formula E bisa berjalan di Monas ini memiliki banyak kejanggalan.
"Sudah dapur berantakan komen di media dapurnya benar. Kan ini enggak benar. Jadi mohon ini jadi catatan penting. Tolong statement di publik itu dijaga dengan baik," katanya.
Sekretaris Komisi E, Johnny Simanjuntak mengatakan pernyataan Iwan yang merahasiakan rekomendasi itu terlalu arogan. Menurutnya Iwan selaku Kepala Dinas hanya menggunakan uang APBD yang berasal dari rakyat, bukan kantong pribadinya.
"Karena itu uang publik maka publik harus dan pasti tau tentang kebijakan yang dibuat Pemerintah," kata Johnny.
Sebelumnya, Iwan menyatakan dalam surat rekomendasi yang diserahkan ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, tidak dinyatakan rekomendasi datang dari TACB. Ia meminta awak media memeriksa surat rekomendasi itu sebelum bertanya kepadanya.
Baca Juga: Batu Alam Monas Dilapisi Aspal Formula E, Dirut Jakpro Harap Tak Dicopot
"Baca rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan. Tidak menyebut TACB maupun TSP. Baca lagi," katanya.