Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.
Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengklaim, semua itu perlu diatur oleh negara melalui produk hukum.
Terlebih, persoalan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual perlu dilaporkan karena dinilai mengganggu.
"Contohnya homoseksual, apakah itu tidak mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga? Keluarga adalah lembaga dasar, semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga, menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia
Sodik menuding, homoseksual sebagai salah satu jenis penyimpangan seksual yang dimaksud Pasal 85 bukan lagi berada dalam ranah privat.
"Ini yang menjadi diskusi kami. Apakah homoseksual privat atau tidak? Ketika masif, mengganggu bangsa tidak? Mengganggu umat manusia tidak?" ujar Sodik.