Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Choirul.
Selain anggota TNI, tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.
Paniai Berdarah
Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014, aksi represif aparat membuat empat warga Papua meninggal dunia dan 11 lainnya luka tembak.
Peristiwa berdarah itu terjadi mulai pukul 20.00 waktu Papua di Pondok Natal, KM 4 Jalan Poros Madi – Enarotali, Distrik Paniai Timur.
Baca Juga: Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis
Sejumlah anak ditembaki oleh orang tak dikenal. Salah satu korban bernama Yulianus Yeimo. Tanggal 8 Desember, saat hari masih pagi, terjadi aksi blokade jalan utama Madi – Enarotali KM4 oleh warga sebagai bentuk protes penembakan aparat.