Suara.com - Polisi akhirya telah menetapkan He (38) sebagai tersangka terkait aksi pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Aksi tersangka tergolong sangat sadis, yakni membunuh korban dengan cara disumpal dengan kitab suci, Alquran.
Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan, seperti diberitatakan Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (18/2/2020) mengatakan, polisi telah membawa He ke rumah sakit jiwa setempat untuk bisa menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Alasan pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan lantaran He dianggap kerap berbicara melantur saat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Siswi Sekolah Dibekuk Polisi, Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Kandung
"Kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa Tampan untuk pemeriksaan psikiater. Untuk mengetahui apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Juper.
Meski telah menetapkan He sebagai tersangka, Juper mengatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya karena He selalu memberikan keterangan berubah. Tak hanya He, Juper mengatakan istrinya Ju juga dikirim ke ahli jiwa.
"Nanti setelah pemeriksaan gangguan jiwa kita akan lakukan gelar perkara apakah lanjut penyidikan atau tidak," kata dia.
Aksi pembunuhan sadis itu terjadi kediamannya di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, Senin dini ihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka merobek lembaran kitab suci Alquran dan menyumpalkannya ke mulut korban hingga kehabisan nafas. Tak sampai di situ, He kembali mencekik leher korban dengan gantungan pakaian.
Baca Juga: Hasil Mesum dengan Santri Ponpes, Wanita Bercadar Bunuh Bayi Pakai Baskom
Dalihnya nekat menghabisi nyawa anaknya itu agar penyakit sang istri, JU (37) bisa disembuhkan.