Polemik ini muncul karena Anies dalam suratnya kepada Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, ternyata TACB tak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui ada salah ketik dalam surat tersebut. Ia menuding Kepala Biro Dalam Negeri yang membuat kesalahan itu.
Menurutnya, seharusnya bukan TACB yang mengeluarkan rekomendasi, melainkan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Padahal, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan TSP tak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi. Kata Iwan, pihak yang berhak menerbitkannya rekomendasi itui adalah Disbud DKI.
Baca Juga: Sekap Siswi SMP 10 Hari di Rumah, Suami: Istri Saya Ingin Main Threesome