Buat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Dosen dan Mahasiswa Ditangkap

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2020 | 04:50 WIB
Buat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Dosen dan Mahasiswa Ditangkap
Cuplikan adegan video perkelahian yang direkayasa terjadi di Jalan MH Thamrin. (ANTARA/ HO/ Dokumentasi Polsek Metro Menteng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Menteng menangkap dua orang pelaku diduga pembuat sebuah video viral di Instagram dengan adegan perkelahian rekayasa. Peristiwa itu terjadi di Jalan M. H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

Dua orang pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang memiliki hubungan sebagai dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta.

"Setelah video selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Kemudian kata Guntur, ada empat orang yang berinisial D, BI, AS, dan AW yang dibayar oleh FG untuk membuat adegan seolah-olah dirinya diserang empat orang tidak dikenal saat melintasi zebra cross di kawasan M. H. Thamrin.

Baca Juga: Mau Tarik Motor, Dua Mata Elang Dikerubuti Ojol dan Ditangkap Polisi

"Mahasiswanya ya ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," kata Guntur.

Guntur menyebut para pelaku ingin membuat seolah-olah Jakarta tidak aman.

"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," katanya.

Saat diinterogasi, FG mengakui perbuatannya merekayasa adegan video untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita palsu itu.

"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata FG.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas

Atas ulahnya yang ingin mendapatkan popularitas dan menyebarkan video berita palsu atau hoaks, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI