Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak terima atas klaim Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Iwan Hendri Wardhana yang mengaku mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar Formula E di Monas. Prasetio meminta agar Iwan mempelajari aturan yang berlaku.
Regulasi yang dimaksud Prasetio tersebut terkait UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan itu disebutkan pihak yang berhak mengeluarkan rekomendasi untuk membuat acara di kawasan Cagar Budaya hanyalah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Kepala Dinas Kebudayaan suruh baca aturannya saja. Belajar dulu deh," kata Prasetio saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta Selasa (18/2/2020).
Iwan juga sempat menyatakan TACB sudah dibayar pihaknya untuk memberikan saran dan masukan kepada Disbud sebelum mengeluarkan rekomendasi. Namun Iwan menutupi saran apa saja yang disampaikan TACB dan menyatakan publik tak perlu mengetahuinya.
Baca Juga: Ada Formula E, BMW Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia
Prasetio sendiri menyayangkan sikap Iwan tersebut. Sebab, anggaran Rp 1,6 triliun yang dikeluarkan untuk Formula E berasal dari uang rakyat. Seharusnya, kata Prasetio, segala urusan pengerjaannya harus transparan.
“Lah dia kan minta duit sama DRPD, saya yang ketok palu. Tujuannya baik kok. Tapi kok malah ngomong seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, Prasetio mengaku tak ingin Formula E dibatalkan karena polemik ini. Ia hanya berharap agar Monas tak digunakan sebagai lintasan balap.
“Saya enggak menghambat masalah Formula E ya. Kalau saya jangan di Monas, harus pindah tempat, jangan cagar budaya ditabrak begitu," katanya.
Untuk diketahui, sebelumya terjadi polemik dari surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno soal gelaran Formula E di Monas.
Baca Juga: Batu Alam Monas Dilapisi Aspal Formula E, Dirut Jakpro Harap Tak Dicopot
Belakangan diketahui Anies tidak meminta izin Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Sikap Anies tersebut kemudian dibela Iwan. Meski tak memberikan rekomendasi langsung, TACB disebut Iwan juga terlibat.
Namun keterlibatannya hanya berupa saran kepada Disbud untuk menggunakan kawasan cagar budaya sebagai trek balapan. Sementara yang berhak mengeluarkan rekomendasi disebutnya hanya Disbud sendiri.
Kekinian, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta malah mengakui kalau yang mengeluarkan surat rekomendasi bukan TACB atau Dinas Kebudayaan, melainkan Tim Sidang Pemugaran. Ia menyatakan ada salah ketik dalam surat yang diberikan Anies kepada Pratikno itu.