Namun keterlibatannya hanya berupa saran kepada Disbud untuk menggunakan kawasan cagar budaya sebagai trek balapan. Sementara yang berhak mengeluarkan rekomendasi disebutnya hanya Disbud sendiri.
Kekinian, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta malah mengakui kalau yang mengeluarkan surat rekomendasi bukan TACB atau Dinas Kebudayaan, melainkan Tim Sidang Pemugaran. Ia menyatakan ada salah ketik dalam surat yang diberikan Anies kepada Pratikno itu.