Omnibus Law Juga Bakal Revisi UU Pers, Mahfud MD: Bukan Kekang Kebebasan

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:08 WIB
Omnibus Law Juga Bakal Revisi UU Pers, Mahfud MD: Bukan Kekang Kebebasan
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bakal turut direvisi pemerintah melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciker).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan revisi tersebut justru bertujuan untuk memudahkan bukan malah mengekang kebebasan pers.

Revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 itu sempat dikritik oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) karena dianggap sebagai mencampuri urusan pers seperti Zaman Orde Baru (Orba). Mahfud menyebut, kalau Uu tersebut bukan untuk menghalang-halangi kebebasan pers.

"Ini kan UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers, itu tidak boleh," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

Berkenaan dengan masih akan digodok oleh DPR RI, Mahfud menyatakan masyarakat bisa ikut membahasnya. Apalagi, dia menyebut kalau Dewan Pers juga bisa mengajukan poin-poin yang dianggap tidak sesuai ke DPR RI.

"Pokoknya begini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," ujarnya.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke DPR," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa 'penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal'.

Baca Juga: Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

Manan menjelaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Semangat itu, lanjutnya, tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru yang ikut campur tangan terhadap kehidupan pers di Indonesia.

"Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (backdoor) atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang," kata Manan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Minggu (16/2/2020).

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.'

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI