RUU Cilaka Ditolak Publik, Mahfud MD: Kalau Punya Usul Sampaikan ke DPR

Selasa, 18 Februari 2020 | 20:10 WIB
RUU Cilaka Ditolak Publik, Mahfud MD: Kalau Punya Usul Sampaikan ke DPR
Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik ramai-ramai mengkritik sekaligus menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, masyarakat bisa mengajukan usulan terkait hal tersebut kepada DPR RI.

Pemerintah secara resmi telah menyerahkan draf Omnibus Law RUU Ciptaker kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada enam hari lalu. Artinya DPR RI segera membahas RUU tersebut.

"Kalau ada kekeliruan menurut masyarakat atau ada punya pendapat yang berbeda, itu bisa disampaikan dalam pembahasan di DPR," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Geram Namanya Dicatut Pemerintah, KASBI: RUU Cilaka Tak Demokratis

Apabila Omnibus Law RUU Ciptaker sudah ada di tangan DPR RI, maka masyarakat yang tidak setuju sudah mendapatkan forum untuk mengajukan masukan.

"Nanti ada RDPU, kemudian ada pembuatan daftar inventarisasi masalah atau DIM, yang dibuat oleh masing-masing fraksi. Itu bisa disalurkan ke sana," ujarnya.

"Itu perlunya dibahas di DPR, jadi rakyat ikut aktif ya, membahas.”

Salah tik

Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

Terkait isi yang tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa PP tidak dapat mengubah undang-undang.

Sebab, berdasarkan tingkatannya, PP berada di bawah UU sehingga otomatis tidak bisa mengubah peraturan yang berada di atasnya.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Pernyataan Azis itu ia sampaiakan usai melihat langsung isi Pasal 170 pada draf RUU Cipta Kerja.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu enggan menyebutkan jika draf RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu salah. Ia mengklaim hanya terjadi kesalahan ketik di dalam pasal yang menjadi polemik tersebut.

"Saya enggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik, ya bisa saja kan (salah ketik). Itu kan usulan, progresif. Hukum itu kan bersifat progresif tapi ada pakem-pakem filosofi hukum yang tidak bisa ditabrak," kata Azis.

Nantinya, kata Azis, DPR baru akan membahas dan mengkonfirmasi terkait pasal-pasal yang menuai kontroversi itu ke pemerintah jika sudah masuk dalam pembahasan.

"Nanti. Kan nanti dalam pembahasan saja. Dalam pembahasan kan bisa dibahas. Kan ini bukan rigid, paten. Masih dimungkinkan dilakukan perubahan," ujar Azis.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja masih dalam proses administrasi di Kesekjenan DPR untuk kemudian diagendakan dalam rapat pimpinan lalu ke badan musyawarah, baru selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.

Adapun isi Pasal 170 yang termuat di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar, yakni:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI