Suara.com - Terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan Roby Okta Pahlevi menyebut Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani disebut meminta dibelikan satu mobil mewah merek Lexus dan pikap merek Tata untuk memuluskan proyek jalan.
Hal itu disampaikan Roby saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Yani dalamn sidang lanjutan kasus suap proyek jalan PUPR Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (18/2/2020).
"Dia (Ahmad Yani) kirim gambar mobil Lexus di OLX dan bilang 'coba dilihat mobil ini bagus, Rob'," ujar Roby saat persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Erma Suharti.
Menurut dia, setelah mengirim gambar, Ahmad Yani dan dirinya berkomunikasi langsung via seluler membahas pembelian mobil tersebut, akhirnya Roby berhasil mendapatkan mobil itu di Bogor.
Baca Juga: Disebut Penakut, KPK Tantang Balik Haris Beberkan Detil Apartemen Nurhadi
Mobil Lexus diketahui kondisi bekas milik seseorang bernama Budiman Hambali, Roby membelinya seharga Rp 1.250.000.000 yang dibayarkan melalui dua tahap.
"Pertama saya bayar uang muka Rp 25 juta, lalu melunasi Rp 1.100.000.000," ujar Roby.
Setelah dibeli dan melaporkanya ke Ahmad Yani, mobil kemudian dibawa Roby ke Palembang dan dititipkan ke sebuah bengkel, mobil Lexus itu, ia tinggalkan kemudian dititipkan kepada ajudan Ahmad Yani bernama Reza.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi mobil itu ke mana," kata Roby.
Sedangkan permintaan mobil pikap merek Tata diminta Ahmad Yani untuk keperluan partainya pada kampanye semasa Pemilu 2019, Roby kemudian mencari mobil tersebut dan mendapatkannya di Lampung dalam kondisi baru.
Baca Juga: Politisi Demokrat Josef Akui Dicecar KPK soal Keberadaan Penyuap Nurhadi
"Harganya kurang lebih Rp 120 juta dibayar orang keuangan kantor saya," kata Roby.
Selain dua unit mobil tersebut, Roby juga menyebut Ahmad Yani meminta satu unit sepeda motor Harley Davidson untuk suatu pinjaman.
Menanggapi keterangan Roby itu, Ahmad Yani membantah semuanya dan merasa keberatan khususnya terkait permintaan motor Harley Davidson, Yani menyebut motor tersebut diadakan sebagai kendaraan patwal bupati yang dianggarkan DPRD Muara Enim, bukan atas pemberian pribadi Roby.
"Tidak benar yang mulia saya meminta motor itu," ujar Ahmad Yani.
Sempat terjadi ketegangan saat Roby dan Ahmad Yani saling membantah keterangan, Yani merasa Roby sedang memojokkanya dengan keterangan-keterangannya, sementara Roby bersikukuh bahwa keterangannya berdasarkan fakta yang dialaminya.
"Anda jangan sembarangan memberikan keterangan Pak Roby!" ujar Ahmad Yani dengan nada membentak.
Majelis hakim segera melerai ketegangan dan menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani keberatan dengan keterangan terpidana Roby Okta Pahlevi.
Seusai sidang, keduanya (Roby dan Ahmad Yani) nampak bersalaman dan mengobrol sebentar di ruang sudang sebelum berpisah serta tidak memberikan keterangan apa pun.
Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor jalan, sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019, karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan senilai Rp 129 miliar.
Sedangkan terdakwa Ahmad Yani didakwa menerima suap dan melibatkan terdakwa Elfyn MZ Muchtar selaku Kabid Jalan PUPR Muara Enim. Kedua terdakwa masih akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/2). (Antara).