Menag Sampaikan 5 Terobosan Kemenag, Utamanya Soal Pemberantasan Korupsi

Selasa, 18 Februari 2020 | 18:15 WIB
Menag Sampaikan 5 Terobosan Kemenag, Utamanya Soal Pemberantasan Korupsi
Menteri Agama Fachrul Razi. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya memiliki lima terobosan besar yang sudah dirancang untuk tahun 2020. Hal ini dilakukan untuk perbaikan sejumlah tata kelola birokrasi di kementerian yang dipimpinnya.

Fachrul Razi mengatakan ada sejumlah aspek dalam penguatan di Kemenag. Diantaranya seperti pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

"Selang 100 hari, kelima terobosan tersebut terimplementasikan dalam langkah konkrit," kata Fachrul di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Terkait penguatan Kemenag dalam mengawal seluruh pejabatnya untuk tidak melakukan korupsi, Fachrul bakal melakukan sejumlah cara.

Baca Juga: Kasus Supriyono, KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung dan Sita Dokumen

"Sejak awal dilantik, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan karenanya agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka," ujar Fachrul.

Lebih lanjut, ia menyebut Kemenag sudah membuka tradisi baru di birokrasi. Diantaranya memanggil pemenang tender dengan tujuan menegakan pesan anti korupsi.

Contoh konkretnya kata dia, Kemenag telah memanggil perusahaan pemenang tender pada tanggal 24 Januari 2020, terkait Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.

"Perusahaan bapak-bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," tegas Fachrul

"Jadi bapak-bapak tidak berhutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," Fachrul menambahkan.

Baca Juga: KPK Sebut Laporan Tetangga Novel ke Dewi Tanjung Sudah Masuk Penyelidikan

Selain itu penguatan Kemenag lainya dalam memberantas korupsi juga dengan mempercepat pelayanan pengaduan masyarakat (dumas). Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 dumas terkait korupsi atau pungli, satu dumas terkait radikalisme, dan tiga dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian.

Tak hanya itu, Fachru juga sudah memanggil sejumlah pejabat kementerian agama diseluruh wilayah Indonesia untuk memberikan sejumlah masukan pengaduan masyarakat dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” ujar Fachrul.

Kekinian Direktorat Jenderal Kementerian Agama juga turut bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut Fachrul ada enam satuan kerja, pertama Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.

“Kami, juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama," tutup Fachrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI