Suara.com - Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Buru, Malaku diperkosa dua orang teman sekolahnya secara sekaligus.
Korban diketahui berinisial N, sementara pelaku yang diduga menggilir korban adalah D dan A. Parahnya, dua teman wanita korban yakni I dan A ikut merekam aksi rudapaksa itu dengan menggunakan gawai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun seperti dikutip dari Teras Maluku--jaringan Suara.com, aksi pemerkosaan yang dialami N terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu tempat kos kawasan Jalan Telaga Lontor, Namlea, Kabupaten Buru.
Futuwembun mengatakan, awalnya pelaku yang berasal dari dua SMA berbeda di Kota Namlea itu mengajak korban main ke salah satu indekos.
Baca Juga: Gorok Leher Bocah SD, Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban di Kebun Durian
Korban yang tidak memikirkan akan terjadi peristiwa itu ikut ajakan tersebut. Sampai di tempat kos, pelaku D menyebutkan ia berulang tahun di hari tersebut.
Untuk merayakan ultahnya, pelaku lalu mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh A membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Sehabis menegak miras tersebut, D kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah puas, D mengajak A untuk sama-sama menyetubuhi korban lagi.
Saat itu, menurut Futuwembun, D juga memanggul I dan A yang merupakan teman korban untuk merekam tindakan mereka.
Rekaman video pemerkosaan itu pun disebarkan ke grup WhatsApp angkatan sekolah pelaku.
Baca Juga: Digiring ke Kamar Kos, Adik Ajak Sang Kakak Perkosa Dua Siswi SMP
"Dua orang pelaku dan dua orang saksi yang merekam kejadian itu sudah kami tahan di Mapolres. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kasus pornografi,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, dua tersangka pemerkosa dijerat Pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, dua siswi yang merekam aksi pemerkosaan itu dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah mengancam akan mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.