2 Remaja Gangbang Siswi di Indekos, Rekan Wanita Korban Disuruh Merekam

Selasa, 18 Februari 2020 | 17:47 WIB
2 Remaja Gangbang Siswi di Indekos, Rekan Wanita Korban Disuruh Merekam
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, dua tersangka pemerkosa dijerat Pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara, dua siswi yang merekam aksi pemerkosaan itu dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah mengancam akan mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.

Baca Juga: Gorok Leher Bocah SD, Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban di Kebun Durian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI