Politisi Demokrat Josef Akui Dicecar KPK soal Keberadaan Penyuap Nurhadi

Selasa, 18 Februari 2020 | 17:27 WIB
Politisi Demokrat Josef Akui Dicecar KPK soal Keberadaan Penyuap Nurhadi
Anggota DPR RI Komisi III, Josef B. Badeoda seusai diperiksa di KPK terkait suap dan gratifikasi perkara di MA. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Komisi III, Josef B Badeoda telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Politikus Demokrat itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra merupakan pemberi suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Seperti diketahui, Hiendra, Nurhadi dan menantunya Nurhadi, Rezky Herbiyono sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Lantaran tidak koperatif selama dilakukan pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: KPK Benarkan Ada Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Edy Rahmayadi?

Meski begitu, Josef mengaku hanya dicecar oleh penyidik soal keberadaan Hiendra.

"Ditanya aja keberadaan Hiendra Soenjoto," singkat Josef, di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Ketika ditanya awak media, apakah Josef mengetahui keberadaan tiga tersangka tersebut, Josef mengatakan tidak mengetahui.

"Enggak tahu, enggak," singkat Josef.

Diketahui, KPK masih mencari keberadaan Nurhadi, Rezky dan Hiendra yang resmi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca Juga: Terancam Pasal Perintangan, KPK Ultimatum Pengacara Beberkan Lokasi Nurhadi

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezky dan Hiendra.

Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi agar ketiga tersangka dilarang bepergian keluar negeri. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI