Suara.com - Anggota DPR RI Komisi III, Josef B Badeoda telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di KPK terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Politikus Demokrat itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra merupakan pemberi suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Seperti diketahui, Hiendra, Nurhadi dan menantunya Nurhadi, Rezky Herbiyono sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Lantaran tidak koperatif selama dilakukan pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Benarkan Ada Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Edy Rahmayadi?
Meski begitu, Josef mengaku hanya dicecar oleh penyidik soal keberadaan Hiendra.
"Ditanya aja keberadaan Hiendra Soenjoto," singkat Josef, di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Ketika ditanya awak media, apakah Josef mengetahui keberadaan tiga tersangka tersebut, Josef mengatakan tidak mengetahui.
"Enggak tahu, enggak," singkat Josef.
Diketahui, KPK masih mencari keberadaan Nurhadi, Rezky dan Hiendra yang resmi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga: Terancam Pasal Perintangan, KPK Ultimatum Pengacara Beberkan Lokasi Nurhadi
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezky dan Hiendra.