Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono yang kini menjadi buronan KPK berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Hal itu disampaikan Haris saat mendampingi saksi bernama Paulus Welly Afandy yang diperiksa KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka.
"Dari informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Harris menambahkan selama bersembunyi di apartemen mewah, Nurhadi dan menantunya juga mendapatkan pengawalan super ketat. Maka itu, Haris Meminta kepada KPK tidak takut untuk menangkap buronan tersebut.
Baca Juga: KPK: Status Buronan Nurhadi Tak Berlebihan
"Tetapi juga KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya, apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," katanya.
"Mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection, KPK kok jadi kayak penakut gini enggak berani ambil orang tersebut. dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," sambungnya.
KPK sebelumnya telah menegaskan bagi pihak -pihak yang membantu dalam persembunyian Nurhadi bersama menantunya Rezky akan dikenakan sanksi pidana sesuai dalam pasal 21 UU Tipikor.
Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Namun, sepanjang penyidikan kasus ini, Nurhadi beberapa kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menetapkan status Nurhadi sebagai buronan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron, Pengacara: KPK Berlebihan
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezku dan Hiendra.