Untuk itu, Hendardi menilai peran Kejaksaan Agung menjadi penting dalam hal ini. Kecepatan dalam menetapkan status akan menyajikan jawaban yang lebih presisi.
"Kecepatan Kejaksaan Agung menetapkan status kasus ini akan menyajikan jawaban yang lebih presisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah
"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Choirul.