Suara.com - Polisi berhasil membekuk Bayu, seorang pejambret yang kerap beraksi di Tanjungpinang. Kebanyakan korbannya adalah emak-emak dan nenek-nenek. Kekinian tersangka Bayu sudah beraksi di 16 lokasi.
Seperti diberitakan Batamnews.co.id - jaringan Suara.com, seorang wanita 62 tahun yang menajdi korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena terjatuh usai menjadi korban pelaku jambret di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Oni Chandra mengatakan pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah temannya di wilayah Kabupaten Bintan, Sabtu (15/2/2020) lalu.
"Pelaku terakhir melakukan penjambretan pada dua lokasi, pertama di daerah Melayu Kota Piring dan Jalan Anggrek Merah, Batu Lima, Tanjungpinang," kata Oni Chandra, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Raffi Ahmad Ikhlas Koper Mahal Istrinya Dicuri Maling di Bandara Turki
Berdasarkan keterangan korban ke polisi, pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok dengan mengikuti targetnya.
"Pelaku ini pura-pura membeli rokok, setelah korban berbalik badan pelaku langsung menarik kalung korban dan korban pun terjatuh," kata Oni.
Setelah itu, kata Oni, pada Sabtu (15/2/2020) pelaku kembali beraksi menjambret tas nenek-nenek yang baru pulang kondangan di Jalan Anggrek Merah.
"Didalam tas itu berisikan uang senilai Rp 400 ribu dan satu unit handphone. Korban keduanya nenek-nenek," jelasnya.
Kepada polisi tersangka mengakui sudah beraksi 16 kali sejak 2019.
Baca Juga: Beraksi di Masjid saat Magrib, Maling Gasak 2 Motor Jemaah di Rakaat Akhir
"Uang hasil jambret itu digunakan pelaku untuk bermain judi dadu di Kabupaten Bintan," ujar Kanit Reskrim, Ipda Oni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan 363 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.