Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dan 363 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Incar Nenek-nenek Pulang Kondangan, Penjambret di Tanjungpinang Dibekuk
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 18 Februari 2020 | 15:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Pesona Selvi Ananda dan Aurel Hermansyah ke Kondangan, Istri Atta Halilintar Dikomentari
11 November 2024 | 17:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI