Suara.com - Polisi masih menyelidiki modus 903 pasien yang memilih mengugurkan kandungan di klinik aborsi ilegal Paseban di daerah Senen, Jakarta Pusat. Berdasar penyelidikan sementara, sebagian besar pasien mengugurkan kandungan di klinik Paseban lantaran hamil di luar nikah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami data lengkap para pasien klinik Paseban.
"Ini masih kita dalami ya, ini modus mereka kenapa mau datang ke klinik aborsi yang ilegal seperti ini, karena hampir rata-rata pasien ini adalah pertama hamil di luar nikah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Selain itu, Yusri menyebut ada pula pasien yang diduga mengugurkan kandungan di klinik Paseban lantaran hendak melamar kerja, namun disyaratkan tidak boleh hamil.
Baca Juga: Tak Cuma di Paseban, Polisi Endus Banyak Klinik Aborsi Lain di Jakarta
Bahkan, kata dia, ada pula pasien yang mengugurkan kandungan lantaran hamil meski telah melakukan program Keluarga Berencana (KB).
"Kemudian mau melamar kerja dengan syarat tidak boleh hamil dan dia hamil, dan ada juga dia gunakan KB, tapi gagal sehingga aborsi," katanya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak tiga pelaku berhasil dibekuk, yakni MM alias dokter A, RM dan SI.
Yusri mengungkapkan para tersangka telah melakukan praktik aborsi itu sejak 21 bulan yang lalu. Setidaknya, ada 1632 pasien yang pernah ditangani oleh para tersangka.
"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 (janin) orang lebih," kata Yusri, Jumat (14/2) lalu.
Baca Juga: Klinik Aborsi Paseban Punya Sindikat, Polisi Buru Dokter S dan 50 Bidan