Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya

Selasa, 18 Februari 2020 | 13:56 WIB
Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
Menko Polhukam Mahfud MD menunjukkan dokumen berisi daftar korban tewas dan tahanan politik di Papua yang diberikan perwakilan BEM Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (17-2-2020). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujarnya.

Selain anggota TNI, tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

Paniai berdarah

Baca Juga: Usut Kerusuhan Paniai, Komnas Ham Temui Pangdam dan Kapolda

Untuk diketahui, pada 7 dan 8 Desember 2014, aksi represif aparat membuat 4 Papua meninggal dunia dan 11 lainnya luka tembak.

Peristiwa berdarah itu terjadi mulai pukul 20.00 waktu Papua di Pondok Natal, KM 4 Jalan Poros Madi – Enarotali, Distrik Paniai Timur.

Sejumlah anak ditembaki oleh orang tak dikenal. Salah satu korban bernama Yulianus Yeimo. Tanggal 8 Desember, saat hari masih pagi, terjadi aksi blokade jalan utama Madi – Enarotali KM4 oleh warga sebagai bentuk protes penembakan aparat.

Warga lantas menggelar aksi ke lapangan Karel Gobay dan menggelar tarian adat serta melempar batu ke markas Koramil paniai Timur, yang mereka duga sebagai dalang penembakan.Oleh TNI, aksi massa itu dibalas dengan tindakan represif.

Baca Juga: Bupati Paniai Pastikan Empat Warganya Tewas dalam Kerusuhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI